Ajukan Eksepsi, Brigjen Pol Prasetijo Bantah Buat Surat Jalan Djoko Tjandra
Brigjen Pol Prasetijo Utomo menyanggah tuduhan beskal penuntut umum terhadapnya dalam kasus surat jalan palsu Djoko Soegiarto Tjandra. Bantahan dikirimkan dalam sidang eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (20/10/2020).
Di eksepsi yang dibacakan team penasihat hukumnya, Brigjen Pol Prasetijo menyanggah sudah membuat surat jalan palsu untuk Djoko Tjandra. Ditambah lagi, dalam tuduhan penuntut umum diterangkan, yang membuat surat jalan untuk Djoko Tjandra ialah Kaur TU Ro Korwas PPNS Bareskrim Polri Dody Jaya.
"Dari cerita (tuduhan) yang diatur team penuntut umum, sebenarnya penuntut umum sangat mengenali serta pahami jika yang membuat surat jalan ialah Dody Jaya," tutur team penasihat hukum Brigjen Pol Prasetijo Utomo.
Di tuduhan, penuntut umum menyebutkan yang membuat surat jalan Djoko Tjandraadalah Dody Jaya atas perintah Brigjen Prasetijo Utomo. Bahkan juga dalam tuduhan disebut bila Brigjen Pol Prasetijo memerintah Dody Jaya meniadakan nama Kabareskrim Komjen Listyo Sigit serta ditukar dengan nama Prasetijo.
"Adanya cuplikan tuduhan itu mengenai 'membuat surat jalan palsu yang dibikin Dody Jaya', sebenarnya tidak pas menuntut terdakwa dengan Klausal 263 ayat 1 KUHP," advokat Prasetijo menambah.
Kecuali mengatakan tidak membuat surat jalan palsu seperti tuduhan beskal penuntut umum, penasihat hukum Brigjen Prasetijo mengatakan client-nya tidak membuat surat info kesehatan serta bebas Covid-19.
Menurut team kuasa hukum, yang membuat surat info kesehatan itu ialah saksi Sri Rezeki Ivana Yuliawati.
"Hingga tidak pas serta kabur menuntut terdakwa terus aktor tindak pidana membuat surat palsu seperti disebut dalam Klausal 263 ayat (1) KUHP," katanya.
Atas landasan itu, team advokat minta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk terima eksepsi dari Brigjen Prasetijo Utomo. Team kuasa hukum minta hakim menggagalkan tuduhan penuntut umum pada client-nya berkaitan masalah surat jalan Djoko Tjandra.
"Mengatakan tuduhan penuntut umum tidak jelas serta kabur. Mengatakan tidak ada tindak pidana yang dilaksanakan terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo," katanya.
Awalnya, beskal penuntut umum memaparkan langkah Djoko Soegiarto Tjandra terima surat jalan palsu untuk masuk di Indonesia untuk kepentingan mengajukan usaha hukum inspeksi kembali lagi (PK) atas masalah korupsi hak tagih Bank Bali ke Mahkamah Agung (MA).
Dalam tuduhan yang dibacakan dengan virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, tersingkap Djoko Tjandra membuat surat jalan palsu bekerja bersama dengan Brigjen Prasetijo Utomo serta Anita Kolopaking.
Dalam membuat surat jalan palsu untuk Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo tidak pedulikan nama Kabareskrim Komjen Listyo Sigit. Sebenarnya, surat jalan ditandatangi oleh Komjen Listyo, tetapi atas perintah Brigjen Prasetijo, nama Komjen Listyo dicoret.
postingan seputar judi slot online Awalannya, Brigjen Prasetijo memerintah Dody Jaya sebagai Kaur TU Ro Korwas PPNS Bareskrim Polri untuk bikin surat jalan Djoko Tjandra ke Pontianak, Kalimantan Barat dengan kepentingan usaha tambang.
"Tetapi dalam surat jalan itu saksi Brigjen Prasetijo Utomo memerintah saksi Dody Jaya supaya memberikan kepentingan itu ditukar jadi pantauan wabah di Pontianak serta daerah sekelilingnya," tutur beskal dalam dakwaannya, Selasa (13/10/2020).
Sesudah surat jalan dibikin serta diterima oleh Brigjen Prasetijo, ia juga memerintah Dody Jaya untuk membuat revisi surat jalan itu. Awalannya surat itu memakai kop surat Tempat Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia Tubuh Reserse Kriminil jadi Tubuh Reserse Kriminil Polri Unit Korwas PPNS.
"Untuk petinggi yang tanda-tangani awalnya tercatat Kepala Tubuh Reserse Kriminil Polri dicoret serta ditukar jadi Kepala Unit Pengaturan serta Pemantauan PPNS termasuk juga nama Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo dicoret serta ditukar jadi nama saksi Brigjen Prasetijo Utomo serta di bagian tembusan dicoret atau mungkin tidak perlu tercantum tembusan," kata beskal.
Beskal menjelaskan perombakan surat jalan itu tidak sesuai Ketentuan Kapolri Nomor 7 Tahun 2017 mengenai Naskah Dinas serta Data Persuratan Dinas di Lingkungan Polri. Tetapi Brigjen Prasetijo disebutkan beskal selalu memerintah anak buahnya untuk membuat revisi surat jalan itu.
"Brigjen Prasetijo Utomo perintahkan dengan menjelaskan, 'sudah buat saja sebab Unit Korwas itu saya yang memimpin'," kata beskal.
Kecuali mengatur surat jalan, Brigjen Prasetijo ikut menolong mengatur surat info kontrol Covid-19 untuk masuk di Indonesia. Djoko Tjandra, waktu itu ada di Malaysia.
Gagasannya, Djoko akan masuk di Indonesia lewat Lapangan terbang Supadio, Pontianak, selanjutnya ke arah Jakarta memakai pesawat sewaan. Walau Djoko Tjandra telah kantongi surat jalan tetapi diperlukan surat lain sebab dalam periode wabah Covid-19.
"Jika buat lengkapi surat jalan itu serta adanya wabah Covid-19, dibutuhkan Surat Info Kontrol Covid-19. Karena itu saksi Brigjen Prasetijo Utomo memerintah saksi Sri Rezeki Ivana Yuliawati lewat saksi Etty Wachyuni untuk bikin Surat Info Kontrol Covid-19 yang diberi tanda tangan dr Hambek Tanuhita," kata beskal.
Surat info itu, papar Beskal, dibikin untuk 4 orang, salah satunya untuk Brigjen Prasetijo, Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, serta seorang polisi namanya Jhony Andrijanto. Beberapa surat itu gagasannya dipakai untuk menjemput Djoko Tjandra di Lapangan terbang Supadio.
Selanjutnya, Anita, Prasetijo serta Jhony berjumpa di Lapangan terbang Halim Perdanakusuma, Jakarta untuk menjemput ke Pontianak. Tapi rupanya dibutuhkan surat referensi kesehatan , hingga Brigjen Prasetijo kembali lagi memerintah anak buahnya membikinkan surat yang dibutuhkan.
Beskal menjelaskan Djoko Tjandra serta ke-3 nya belum pernah jalani kontrol kesehatan apa saja.
"Jika surat info kontrol Covid-19 dan surat referensi kesehatan baik atas nama saksi Anita Dewi A Kolopaking atau atas nama terdakwa Joko Soegiarto Tjandra yang diberi tanda tangan oleh dr Hambek Tanuhita adalah surat info yang tidak betul sebab intisari surat itu berlawanan dengan fakta yang sebetulnya," kata beskal.
